Senin, 21 Januari 2019

AYAH TIDAK MAU JADI WALI NIKAH

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb. Nama saya Budie, Pak Ustaz. Saya mempunyai seorang adik perempuan. Dikaruniai dua orang anak perempuan. Bisakah saya menjadi wali nikah keponakan saya itu? Kenapa bukan ayahnya yang menjadi wali? Sejak kecil, ponakan saya tidak dinafkahi ayah kandungnya. Pihak keluarga saya, tidak rela kalau ayahnya jadi wali nikah ponakan saya. Ayahnya sangat arogan. Kami harus ngemis-ngemis karena ingin meminta dia jadi wali dari anaknya sendiri. Alasan lain, dia di Sukabumi sedangkan ponakan saya di Bandung.
Terima kasih untuk jawabannya. (Budie, Bandung)
Jawaban:
Pada dasarnya pernikahan itu memang harus dengan adanya wali, hal ini dilaporkan oleh Abu Musa bahawa Rasul bersabda:
“Tidak sah pernikahan itu kecuali dengan adanya wali”. (Hr. Turmuzi:1101)
Maka apapun alasanya, pernikahan harus disertai dengan wali, walaupun itu wali hakim. Beliau juga bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، وَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهَا.
“Wanita manapun menikah tanpa izin dari walinya, maka akad nikahnya tidak sah, akad nikahnya tidak sah, akad nikahnya tidak sah. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar, sehingga ia dihalalkan terhadap kemaluannya. Jika mereka terlunta-lunta (tidak mempunyai wali), maka penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali”. (Hr. Turmuzi:1102)
Oleh sebab itu disana terdapat urutan orang-orang yang bisa menjadi wali pernikahan bagi seorang wanita. Urutan wali menurut Imam Abi Sujak adalah:
1. Ayah
2. kakek dari pihak ayah.
3. Saudara laki-laki sekandung, bisa kakak atau adik.
4. Saudara laki-laki seayah, baik kakak maupun adik.
5. Paman atau pakde dari pihak ayah.
6. Anak lelaki paman atau pakde dari pihak ayah.
Nah, jika tidak ditemukan sama sekali dari enam di atas maka boleh menggunakan wali hakim. Dalam konteks Indonesia adalah kepala KUA.
Dari keterangan di atas, Bapak tidak bisa menjadi wali atas pernikahan keponakan Bapak. Sebab Bapak adalah paman dari pihak ibu dari wanita tersebut. Maka, perwalian pernikahan itu harus dicari secara urut sesuai dengan urutan perwalian di atas.
Dalam perwalian juga terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pertama, wali itu beragama Islam. Kedua, wali itu sudah berumur baligh. Ketiga, wali itu berakal alias tidak gila. Keempat, wali itu harus laki-laki. Kelima, wali itu mempunyai sikap adil. Artinya masih menjalankan syariat Islam dan menjauhi larangan-larangan. Jika seorang wali itu sudah dianggap tidak adil dalam beragama, maka dia tidak bisa menjadi wali pernikahan.

Oleh sebab itu, jika yang ayah dari wanita tadi dianggap sudah tidak berbuat adil -tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang ayah-, maka boleh mencari urutan wali selanjunya. Jika tidak ditemukan juga maka jalan terakhir adalah menggunakan wali hakim. Bapak tidak boleh menjadi walinya.
Wallahu A’lam.
Ditulis ulang oleh:
SAHROJI,S.Pd.I
Calon Anggota DPRD
Provinsi Jawa Tengah
Partai PKB Nomor Urut 11
Mohon Doa dan Dukungannya...!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar