Selasa, 05 Maret 2019

CARA PENGHITUNGAN PEROLEHAN KURSI DPR



CARA PENGHITUNGAN PEROLEHAN KURSI DPR-RI dan DPRD

Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 akan digelar bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 17 April 2019.
Pemilihan legislatif ini akan diikuti oleh 16 partai politik.
Pelaksanaan Pemilu 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
Jika Pemilu 2014 memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih)
dalam menentukan jumlah kursi.

Pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk menghitung suara.
Ini Cara Perhitungan Raihan Kuota Kursi Pileg 2019. Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.
Sementara di Indonesia regulasi ini disahkan pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang² pemilu.
Yakni :

1. UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif,
2. UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan
3. UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Lantas, bagaimana cara menghitung suara dengan teknik ini ?

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara.
Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.

Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.

1. Partai A mendapat total 30.000 suara
2. Partai B mendapat 15.600 suara
3. Partai C mendapat 9.000 suara
4. Partai D mendapat 5.000 suara

Kursi pertama

Cara Menentukan Kursi Pertama
Untuk menentukan kursi pertama, maka masing² partai akan dibagi dengan angka 1.

Partai A 30.000/1 = 30.000
Partai B 15.600/1 = 15.600
Partai C 9.000/1 = 9.000
Partai D 5.000/1 = 5.000

Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah

Partai A dengan jumlah 30.000 suara.

Kursi kedua

Cara Menentukan Kursi Kedua
Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1,
maka untuk selanjutnya
Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3.
Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.

Partai A 30.000/3 = 10.000
Partai B 15.600/1 = 15.600
Partai C 9.000/1 = 9.000
Partai D 5.000/1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah
Partai B dengan perolehan 15.600 suara.

Kursi ketiga

Cara Menentukan Kursi Ketiga
Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3.
Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.

Partai A 30.000/3 = 10.000
Partai B 15.600/3 = 5.200
Partai C 9.000/1 = 9.000
Partai D 5.000/1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah
Partai A dengan perolehan 10.000 suara.

Kursi keempat

Cara Menentukan Kursi Keempat
Berhubung Partai A sudah mendapatkan 2 kursi, yakni Kursi pertama dan Kursi ke tiga, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B tetap dibagi angka 3, Partai C dan Partai D masih tetap dibagi angka 1.

Partai A 30.000/5 = 6.000
Partai B 15.600/3 = 5.200
Partai C 9.000/1 = 9.000
Partai D 5.000/1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah
Partai C dengan perolehan 9.000 suara.

Kursi kelima

Cara Menentukan Kursi Kelima
Untuk menentukan kursi ke lima, Partai A tetap dibagi dengan angka 5.
Sementara Partai B dan Partai C dibagi dengan masing² angka 3, Partai D akan tetap dibagi 1.

Partai A 30.000/5 = 6.000
Partai B 15.600/3 = 5.200
Partai C 9.000/3 = 3.000
Partai D 5.000/1= 5.000

Maka yang mendapatkan kursi kelima adalah
Partai A dengan perolehan 6.000 suara.

Kursi keenam

Cara Menentukan Kursi Keenam
Berhubung Partai A sudah mendapatkan 3 kursi (kursi pertama, ke tiga dan ke lima), maka selanjutnya

Partai A akan dibagi dengan angka 7, dan
Partai B dan Partai C masih dibagi angka 3 dan
Partai D masih tetap dibagi 1.
Partai A 30.000/7 = 4.285
Partai B 15.600/3 = 5.200
Partai C 9.000/3 = 3.000
Partai D 5.000/1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi ke enam adalah Partai B dengan perolehan 5.200 suara.
Demikian seterusnya.

Dengan demikian, maka Perolehan Kursi :

Partai A mendapat 3 Kursi
Partai B mendapat 2 Kursi
Partai C mendapat 1 Kursi
Partai D tidak mendapat kursi

Dengan Metode Baru ini (Metode Sainte Lague), Penghitungan Perolehan Kursi yang diterapkan pada Pemilu 17 April 2019, maka Partai Baru dan Partai menengah ke bawah sangat sulit memperoleh Kursi di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota.
Maka diharapkan masyarakat Cerdas dalam menentukan Pilihannya, agar suaranya tidak sia².

Masyarakat Cerdas Memilih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar